Jumat, 22 April 2011

LARANGAN UNTUK MEMPERMASALAHKAN HAL YANG MUBAH

DI DALAM HADIST ADA LARANGAN UNTUK MEMPERMASALAHKAN HAL YANG MUBAH, UNTUK DI CARI CARI ALIAS DI PERTANYAKAN, SEHINGGA HAL YANG SEBELUM NYA PERSOALAN BIASA YANG MERUPAKAN RAHMAT, MENJADI KACAU BALAU PERSOALAN NYA,

.
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﺗَﻌَﻻَﻰ, ﻓَﺮَﺽَ ﻓَﺮَﺍﺋِﺾَ ﻓَﻼَ
ﺗُﻀَﻴِّﻌُﻮْﻫَﺎَ،ﻭَﺣَﺪ ﺣُﺪُﻭْﺩًﺍ ﻓَﻼ َّ
ﺗَﻌْﺘَﺪُﻭْﻫَﺎَ ، ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀﻓَﻼَ
ﺗَﻨْﺘَﻬِﻜُﻮْﻫَﺎً ، ﻭَﺳَﻜَﺖَ ﻋَﻦْ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀ ﺭَﺣْﻤَﺔَ
ﺗَﺒْﺤَﺜُﻮْﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ َﻼَﻓ ٍﻥﺎَﻴْﺴِﻧ َﺮْﻴَﻏ ْﻢُﻜَﻟ


artinya (kurang lebih), Sesungguhnya Allah ta'ala telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kalian lalaikan, dan Ia telah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian lampaui, dan Ia telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kalian langgar, dan Ia telah mendiamkan beberapa hal (tanpa ketentuan hukum) sebagai rahmat bagi kalian bukan karena lupa maka jangan kalian mencari-cari
tentang (hukum)nya" (Hadis hasan diriwayatkan oleh ad- Daaruquthni dan yang lainnya)

kalimat :

َﺮْﻴَﻏ ْﻢُﻜَﻟ ًﺔَﻤْﺣَﺭ َﺀﺎَﻴْﺷَﺃ ْﻦَﻋ َﺖَﻜَﺳَﻭ
ﺗَﺒْﺤَﺜُﻮْﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ َﻼَﻓ ٍﻥﺎَﻴْﺴِﻧ

memberikan makna ada fi'il Nahi disana untuk tidak mencari-cari hukum perkara yang tidak ada larangan dan tidak ada perintahnya, maka secara Fiqh perilaku ini HARAM hukumnya. hati2 untuk semua saudaraku, jangan sampai iblis menipu kita untuk melakukan perkara haram tanpa kita sadari.

Seperti contoh, perkara yg telah menjadi kebiasaan ijma' umat islam, yg merupakan perkara mubah, seperti maulid, tahlilan, isro' mi'roj, tahun baru muharram, salaman, kupat an, yatiman, khitanan, itu semua adalah perkara yg dasarnya mubah, dan menjadi rahmat, maka jangan sekali kali di usik, dan di permasalahkan,

Karena nabi pun telah me wanti wanti, supaya umat tidak sembarangan menjatuhkan hukum..

Wallahu a'lam..